Dukung Kebijakan TPA Terima Hanya Residu, Balai Gakkum LH Sulawesi Gelar Brainstorming Pengelolaan Sampah
Mitraindonesia, Makassar-- Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Wilayah Sulawesi menggelar kegiatan brainstorming pengelolaan sampah di Ruang Rapat Balai Gakkum LH Sulawesi, Makassar, Senin (3/8/2026). Langkah ini dilakukan guna mendukung kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang menetapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu terhitung mulai 1 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balai Gakkum LH Wilayah Sulawesi, Muhammad Ihsa…
