Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Mitraindonesia, Jakarta - Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 …
