Makna Logo Kementerian Lingkungan Hidup Terbaru
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2024 Tentang Logo Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Hanif Faisol Nurofiq tertanggal 8 November 2024.
Berikut makna logo Kementerian Lingkungan Hidup pasca pelantikan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 dibawah nahkoda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni
- Pohon Kalpataru; melambangkan nilai tumbuh, menjalar, dan terhubung yang bermakna mengakar dari nilai Kalpataru, kebaikan yang terus menjalar, dan keberlanjutan yang selalu tumbuh.
- Lamun laut; melambangkan tanaman laut terbaik yang mampu menjaga ekosistem dari perubahan iklim serta merepresentasikan ekonomi biru.
- Tunas dan akar; melambangkan bertumbuh dari nilai yang telah berakar serta merepresentasikan ekonomi hijau.
- Suar matahari melambangkan; energi kehidupan.
- Tangan; melambangkan peran manusia menjaga dan merawat.
- Tunas dan akar berwarna hijau (5 cabang); melambangkan 5 (lima) nilai kementerian yang tercermin dalam struktur organisasi eselon 1 teknis yang menangani pengendalian lingkungan hidup.
- Lamun laut berwarna biru dan tangan berwarna hijau (8 cabang penyangga); melambangkan Asta Cita.
- Suar matahari melambangkan menghidupi.
- Warna hijau melambangkan; nilai bertumbuh.
- Warna biru melambangkan; nilai hidup.
- Warna jingga; melambangkan nilai semangat baru.
- Garis grafis ke atas melambangkan; energi keberlanjutan yang bertumbuh.
- Garis grafis ke bawah; melambangkan mengakar dari nilai Kalpataru.
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
- Menguatkan tekad, semangat, jiwa korsa, cipta, rasa dan karsa seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Meningkatkan citra, wibawa, dan menguatkan identitas serta kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan penerapan nilai-nilai dasar (core Value) BerAKLAK di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.