Unggul Islami Enterpreneurship

Makna Logo Kementerian Lingkungan Hidup Terbaru

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2024 Tentang Logo Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia,  yang ditandatangani oleh Hanif Faisol Nurofiq tertanggal 8 November 2024.

Berikut makna logo Kementerian Lingkungan Hidup pasca pelantikan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 dibawah nahkoda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni

  1.  Pohon Kalpataru; melambangkan nilai tumbuh, menjalar, dan terhubung yang bermakna mengakar dari nilai Kalpataru, kebaikan yang terus menjalar, dan keberlanjutan yang selalu tumbuh.
  2. Lamun laut; melambangkan tanaman laut terbaik yang mampu menjaga ekosistem dari perubahan iklim serta merepresentasikan ekonomi biru.
  3. Tunas dan akar; melambangkan bertumbuh dari nilai yang telah berakar serta merepresentasikan ekonomi hijau.
  4. Suar matahari melambangkan;  energi kehidupan.
  5. Tangan; melambangkan peran manusia menjaga dan merawat.
  6. Tunas dan akar berwarna hijau (5 cabang); melambangkan 5 (lima) nilai kementerian yang tercermin dalam struktur organisasi eselon 1 teknis yang menangani pengendalian lingkungan hidup.
  7. Lamun laut berwarna biru dan tangan berwarna hijau (8 cabang penyangga); melambangkan Asta Cita.
  8. Suar matahari melambangkan menghidupi.
  9. Warna hijau melambangkan; nilai bertumbuh.
  10. Warna biru melambangkan; nilai hidup.
  11. Warna jingga; melambangkan nilai semangat baru.
  12. Garis grafis ke atas melambangkan; energi keberlanjutan yang bertumbuh.
  13. Garis grafis ke bawah; melambangkan mengakar dari nilai Kalpataru.
Penggunaan Logo bertujuan untuk:

  1. Menguatkan tekad, semangat, jiwa korsa, cipta, rasa dan karsa seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  2. Meningkatkan citra, wibawa, dan menguatkan identitas serta kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  3. Mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan penerapan nilai-nilai dasar (core Value) BerAKLAK di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Baca Juga
Posting Komentar