Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku-KLH:Garda Terdepan Pengendalian Lingkungan
MI, Makassar – Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (PUSDAL LH SUMA-KLH) yang bertransformasi dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku ( P3E SUMA) merupakan bagian dari KLH ini diharapkan hadir sebagai garda terdepan pengendalian lingkungan di Indonesia dengan wilayah kerja meliputi 8 (delapan) provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
Untuk menguatkan peran tersebut, dilaksanakan pertemuan pembahasan penyamaan persepsi dalam implementasi tugas dan fungsi Pusdalwil berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Senin, 20 Januari 2025 di Aula Bangun Praja, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku ( PUSDAL LH SUMA- KLH) Makassar, Sulsel.
Hadir sebagai pembicara Dr.Ir.Ilyas Asaad., MP., MH selaku Ahli hukum lingkungan. Sosoknya dikenal tak asing lagi di Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan. Beberapa kali pernah menduduki jabatan penting antara lain pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Deputi Penberdayaan Masyarakat KLH, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Hukum dan Perundang-Undangan.
Dalam arahannya, Ilyas Asaad menjelaskan bahwa mandat tugas dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup ( PUSDAL) adalah merupakan unsur pendukung substanstif pelaksanaan tugas Kementerian LH/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri /Kepala melalui Sekretaris Kementerian /Sekretaris Utama.
Lebih lanjut dijelaskan, fungsi PUSDAL adalah melakukan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan, koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penataan, penaatan dan pengawasan pelaksanaan pembinaan. Pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen PPLH di tingkat wilayah serta melakukan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen PPLH dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan daiam rangka PPLH, mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wiayah.
Adapun Pusdal tersebar di Indonesia pada beberapa region yakni; Pusdal Sumatera di Pekanbaru, Pusdal Jawa di Jogjakarta, Pusdal Kalimantan di Balikpapan, Pusdal Bali Nusa Tenggara di Denpasar, Pusdal Sulawesi Maluku di Makassar serta Pusdal Papua di Biak. Pada setiap PUSDAL juga mempunyai struktur yakni; Bidang Wilayah I, Bidang Wilayah II, Bidang Wilayah III, Sub Bagian Tata Usaha, Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Adapun tugas dan fungsi bidang wilayah adalah melaksanakan penataan dan pengawasan di bidang PPLH serta mobilisasi sumber daya pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
Dirincikan beberapa irisan tugas dan fungsi, yakni: penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan, pelaksanaan koordinasi, perencanaan pembinaan, inventarisasi, sinkronisasi, fasilitasi integrasi, pemantauan evaluasi pelaporan hasil, pengawasan ketaatan Pemda dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di Bidang PPLH di tingkat wilayah ,serta pelaksanaan Tata Usaha dan rumah tangga lingkup bidang wilayah,"rincinya.
"Untuk ruang lingkup penugasan dan instrumen lingkungan pada PUSDAL, meliputi; perencanaan, pemeliharaan , pengawasan , penegakan hukum serta menjalankan program program dari KLH, antara lain sektor persampahan, gambut, mangrove ,adipura, adiwiyata, kalpataru, proper, kali bersih, langit biru hingga pantai lestari," ujarnya.
Senada hal tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup SUMA, Dr.Azri Rasul SKM., M.Si., MH hadir mendampingi Dr.Ilyas Asaad menjelaskan bahwa dari penjelasan tersebut diatas dapat kita simpulkan beberapa poin penting. Secara teknis apa yang perlu kita persiapkan, termasuk pilar SDM, sarana prasarana (sarpras) hingga hubungan hubungan kerja eksternal dan intenal, begitupun dengan pihak Pemprov /Pemda hingga kawan- kawan di Kementerian /Lembaga lainnya, Termasuk juga bagaimana tata prilaku dan kepribadian serta cara kita dalam bekerja. Cara-cara kerja koordinatif sangat penting sekali dan bagaimana merespon permasalahan yang terjadi,harap Azri Rasul dihadapan jajaran Pimpinan administrator, pengawas, JF, Pelaksana dan PPPK lingkup PUSDAL LH SUMA-KLH.
Sumber berita: Humas Pusdal LH Suma